Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pengamanan adalah segala bentuk kegiatan dalam rangka melakukan pencegahan, penindakan, dan pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban yang diselenggarakan untuk menciptakan kondisi yang aman dan tertib di Rutan dan Lapas. 2. Pengamatan adalah segala bentuk kegiatan dalam rangka melakukan pencegahan, penegakan disiplin, dan pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban yang diselenggarakan untuk menciptakan kondisi yang aman dan tertib di LPAS dan LPKA. 3. Pemasyarakatan adalah subsistem peradilan pidana yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap Tahanan, Anak, dan Warga Binaan. 4. Warga Binaan adalah Narapidana, Anak Binaan, dan Klien. 5. Tahanan adalah tersangka atau terdakwa yang sedang menjalani proses peradilan dan ditahan di Rutan. 6. Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. 7. Narapidana adalah terpidana yang sedang menjalani pidana penjara untuk waktu tertentu dan seumur hidup atau terpidana mati yang sedang menunggu pelaksanaan putusan, yang sedang menjalani pembinaan di Lapas. 8. Anak Binaan adalah anak yang telah berumur 14 (empat belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang sedang menjalani pembinaan di LPKA. 9. Rumah Tahanan Negara yang selanjutnya disebut Rutan adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi pelayanan terhadap Tahanan. 10. Lembaga Penempatan Anak Sementara yang selanjutnya disingkat LPAS adalah tempat sementara bagi Anak selama proses peradilan berlangsung. 11. Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Lapas adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi Pembinaan terhadap Narapidana. 12. Lembaga Pembinaan Khusus Anak yang selanjutnya disingkat LPKA adalah lembaga atau tempat Anak Binaan menjalani masa pidananya. 13. Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara yang selanjutnya disebut Rupbasan adalah adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. 14. Petugas Pemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang diberi wewenang berdasarkan UNDANG-UNDANG untuk melaksanakan tugas Pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana. 15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 16. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. 17. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 18. Satuan Kerja Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Satker Pemasyarakatan adalah unit pelaksanaan teknis yang melaksanakan tugas dan fungsi pemasyarakatan.
Koreksi Anda