Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat
(3) huruf a dilakukan dengan cara perundingan secara damai antara para pihak yang terkait.
(2) Dalam pelaksanaan perundingan harus memperhatikan prioritas pelaksanaan tugas pada Rutan dan Lapas.
Koreksi Anda
