Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) huruf a dilakukan dengan cara perundingan secara damai antara para pihak yang terkait. (2) Dalam pelaksanaan perundingan harus memperhatikan prioritas pelaksanaan tugas pada Rutan dan Lapas.
Koreksi Anda