Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c merupakan kegiatan latihan operasi dan simulasi pelaksanaan strategi Pengamanan yang diberikan kepada Petugas Pemasyarakatan secara berkelanjutan. (2) Pembinaan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. habituasi Petugas Pemasyarakatan terhadap pelaksanaan strategi Pengamanan; b. menyiapkan peralatan yang digunakan untuk menghadapi kondisi darurat; dan c. melaksanakan simulasi penanganan kondisi darurat sesuai dengan rencana strategi Pengamanan.
Koreksi Anda