Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Bantuan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf a berasal dari Satker Pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dan Direktorat Jenderal.
(2) Kepala Satker Pemasyarakatan, Kepala Kantor Wilayah, dan Direktur Jenderal menunjuk Petugas Pemasyarakatan sebagai petugas bantuan internal.
(3) Bantuan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah kendali Kepala LPAS atau Kepala LPKA yang mengalami gangguan keamanan.
Koreksi Anda
