Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a meliputi:
a. menaati peraturan tata tertib;
b. taat menjalankan ibadah sesuai agama dan/atau kepercayaan yang dianutnya serta memelihara kerukunan beragama;
c. patuh, taat, dan hormat kepada Petugas Pemasyarakatan;
d. mengenakan pakaian seragam yang telah ditentukan dan memelihara kerapihan berpakaian sesuai dengan norma kesopanan;
e. mengikuti secara tertib program pelayanan atau pembinaan;
f. memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib, dan damai;
g. mengikuti apel kamar yang dilaksanakan oleh Petugas Pemasyarakatan; dan
h. menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya.
Koreksi Anda
