Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a meliputi: a. menaati peraturan tata tertib; b. taat menjalankan ibadah sesuai agama dan/atau kepercayaan yang dianutnya serta memelihara kerukunan beragama; c. patuh, taat, dan hormat kepada Petugas Pemasyarakatan; d. mengenakan pakaian seragam yang telah ditentukan dan memelihara kerapihan berpakaian sesuai dengan norma kesopanan; e. mengikuti secara tertib program pelayanan atau pembinaan; f. memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib, dan damai; g. mengikuti apel kamar yang dilaksanakan oleh Petugas Pemasyarakatan; dan h. menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya.
Koreksi Anda