Koreksi Pasal 75
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat
(2) huruf a meliputi:
a. pengendalian lingkungan; dan
b. penetapan sistem pengamanan benda sitaan dan barang rampasan negara di luar Rupbasan.
(2) Pengendalian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. MENETAPKAN steril area;
b. meniadakan pergerakan orang, barang, dan/atau objek tidak dikenal; dan
c. melarang pendirian bangunan.
(3) Penentuan steril area sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Direktur Jenderal berdasarkan usulan Kepala Rupbasan.
(4) Penetapan sistem pengamanan benda sitaan dan barang rampasan negara di luar Rupbasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. memastikan penempatan benda sitaan dan barang rampasan negara sesuai dengan klasifikasi; dan
b. benda sitaan dan barang rampasan negara ditempatkan pada tempat yang aman dari pencurian, perusakan, dan penukaran.
Koreksi Anda
