Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) huruf a meliputi: a. pengendalian lingkungan; dan b. penetapan sistem pengamanan benda sitaan dan barang rampasan negara di luar Rupbasan. (2) Pengendalian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. MENETAPKAN steril area; b. meniadakan pergerakan orang, barang, dan/atau objek tidak dikenal; dan c. melarang pendirian bangunan. (3) Penentuan steril area sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Direktur Jenderal berdasarkan usulan Kepala Rupbasan. (4) Penetapan sistem pengamanan benda sitaan dan barang rampasan negara di luar Rupbasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. memastikan penempatan benda sitaan dan barang rampasan negara sesuai dengan klasifikasi; dan b. benda sitaan dan barang rampasan negara ditempatkan pada tempat yang aman dari pencurian, perusakan, dan penukaran.
Koreksi Anda