Koreksi Pasal 66
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Penilaian kerawanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf a merupakan kegiatan pengukuran potensi gangguan keamanan yang dapat disebabkan oleh faktor alam dan nonalam.
(2) Faktor alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. gempa bumi;
b. tsunami;
c. banjir;
d. tanah longsor;
e. angin topan;
f. gunung meletus; dan/atau
g. kekeringan.
(3) Faktor nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. tindakan pidana;
b. perusakan;
c. kebakaran;
d. penukaran; dan/atau
e. dikeluarkannya benda sitaan dan barang rampasan negara secara ilegal.
Koreksi Anda
