Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana operasi penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (3) huruf c meliputi: a. memberikan peringatan kepada Petugas Pemasyarakatan; b. penilaian eskalasi gangguan keamanan; c. penggunaan kekuatan; d. bantuan pengamanan; e. melokalisir sumber gangguan keamanan; f. MENETAPKAN sasaran penyelamatan bagi benda sitaan dan barang rampasan negara sesuai dengan klasifikasi; dan g. membuat prosedur pemulihan awal pasca gangguan keamanan. (2) Rencana operasi penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Rupbasan.
Koreksi Anda