Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 juga dapat dilakukan pada tempat lain yang ditentukan oleh Kepala Satker Pemasyarakatan. (2) Tempat lain yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. tempat pelatihan kerja; b. tempat melaksanakan asimilasi; c. tempat melaksanakan program pembinaan lainnya; dan d. rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan.
Koreksi Anda