Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c merupakan upaya untuk memperbaiki dan mengembalikan keadaan pasca terjadinya gangguan keamanan melalui cipta kondisi.
(2) Penanganan pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban dilakukan oleh:
a. Kepala Rutan dan Kepala Lapas;
b. Petugas Pemasyarakatan yang membidangi keamanan dan ketertiban yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah; dan
c. Petugas Pemasyarakatan yang membidangi keamanan dan ketertiban yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.
(3) Pelaksanaan pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan tahap:
a. rekonsiliasi;
b. rehabilitasi; dan
c. rekonstruksi.
Koreksi Anda
