Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pakaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a yang diperbolehkan dibawa oleh Tahanan dan Narapidana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda