Koreksi Pasal 72
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf c merupakan kegiatan latihan operasi dan simulasi pelaksanaan strategi penyelamatan yang diberikan kepada Petugas Pemasyarakatan secara berkelanjutan.
(2) Pembinaan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a. menyiapkan langkah pelaksanaan strategi penyelamatan disesuaikan dengan kondisi darurat;
b. menyiapkan peralatan yang digunakan untuk menghadapi kondisi darurat yang disesuaikan dengan klasifikasi benda sitaan dan barang rampasan negara; dan
c. melaksanakan simulasi penanganan kondisi darurat sesuai dengan rencana strategi penyelamatan.
Koreksi Anda
