Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan keamanan dan ketertiban pada Satker Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh Kepala Satker Pemasyarakatan melalui Petugas Pemasyarakatan.
(2) Dalam melaksanakan penyelenggaraan keamanan dan ketertiban pada Satker Pemasyarakatan dapat dibentuk satuan tugas.
(3) Pembentukan satuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh:
a. Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk di tingkat pusat;
b. Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan untuk di tingkat wilayah; dan
c. Kepala Satker Pemasyarakatan untuk di tingkat Satker Pemasyarakatan.
(4) Pelaksanaan penyelenggaraan keamanan dan ketertiban pada Satker Pemasyarakatan oleh Kepala Satker Pemasyarakatan memiliki ruang lingkup:
a. pengamanan pada Rutan dan Lapas;
b. pengamatan pada LPAS dan LPKA; dan
c. penanggulangan dan penyelamatan pada Rupbasan.
Koreksi Anda
