Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Pengamanan pada pintu utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a merupakan kegiatan
pengaturan dan pemeriksaan terhadap lalu lintas orang dan/atau barang yang akan menuju dan/atau keluar Rutan dan Lapas.
(2) Dalam pengamanan pintu utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemeriksaan administrasi; dan
b. penggeledahan terhadap orang/barang.
(3) Petugas Pemasyarakatan dalam melakukan pengamanan pada pintu utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang untuk melakukan penolakan terhadap setiap orang dan/atau barang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
