Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengamanan pada pintu utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a merupakan kegiatan pengaturan dan pemeriksaan terhadap lalu lintas orang dan/atau barang yang akan menuju dan/atau keluar Rutan dan Lapas. (2) Dalam pengamanan pintu utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemeriksaan administrasi; dan b. penggeledahan terhadap orang/barang. (3) Petugas Pemasyarakatan dalam melakukan pengamanan pada pintu utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang untuk melakukan penolakan terhadap setiap orang dan/atau barang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda