Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanganan pelaku gangguan keamanan dan barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf b dilakukan melalui: a. mengamankan pelaku gangguan keamanan; b. mengamankan barang bukti; c. investigasi dan reka ulang; dan d. tindakan disiplin. (2) Mengamankan pelaku gangguan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui kegiatan mencari, mengamankan, menempatkan pada tempat tertentu, dan memeriksa setiap orang yang diduga terlibat dalam gangguan keamanan. (3) Mengamankan barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui pengumpulan, penyegelan, dan pemeriksaan barang bukti. (4) Investigasi dan reka ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk mencari sebab dan alasan terjadinya gangguan keamanan. (5) Dalam hal hasil pemeriksaan dan investigasi ditemukan pelanggaran tata tertib, dilakukan tindakan disiplin kepada Anak atau Anak Binaan. (6) Jika hasil pemeriksaan dan investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditemukan unsur tindak pidana, Kepala LPAS atau Kepala LPKA melaporkan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda