Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c yang diperbolehkan untuk dimiliki oleh Tahanan dan Narapidana merupakan uang yang telah melalui subtitusi
uang dengan alat tukar khusus yang hanya berlaku pada Lapas dan Rutan dalam bentuk virtual.
(2) Jumlah uang virtual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(3) Pelaksanaan transaksi dengan alat tukar khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Direktur Jenderal melalui kerja sama dengan perbankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
