Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengamanan orang, aktifitas, dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf b merupakan kegiatan pengawasan, pengamatan, dan pengecekan pada setiap orang, kegiatan, dan fasilitas yang berada pada Rupbasan. (2) Pengamanan orang, aktifitas, dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara statis dan dinamis.
Koreksi Anda