Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan melalui metode: a. terbuka; dan b. tertutup. (2) Metode terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pengerahan Petugas Pemasyarakatan beserta sarana dan prasarana yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan Pengamanan. (3) Metode tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pemantauan, pengawasan, dan kegiatan intelijen Pemasyarakatan.
Koreksi Anda