Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan melalui metode:
a. terbuka; dan
b. tertutup.
(2) Metode terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pengerahan Petugas Pemasyarakatan beserta sarana dan prasarana yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan Pengamanan.
(3) Metode tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pemantauan, pengawasan, dan kegiatan intelijen Pemasyarakatan.
Koreksi Anda
