Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf c dilakukan pada saat: a. perawatan rujukan; b. proses peradilan; c. pengeluaran dalam rangka pembinaan; dan d. pengeluaran dengan alasan penting lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengawalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemeriksaan terhadap kondisi Tahanan dan Narapidana yang akan dikawal; b. pembagian tugas sesuai kebutuhan pengawalan; c. mempelajari petunjuk terkait jarak dan waktu tempuh, rute yang akan dilalui, dan jenis risiko Tahanan dan Narapidana yang akan dikawal; dan d. melakukan pergantian petugas pengawalan dalam hal Tahanan dan Narapidana berada di luar Rutan dan Lapas lebih dari 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam.
Koreksi Anda