Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Obat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b yang diperbolehkan dibawa oleh Tahanan dan Narapidana merupakan:
a. obat yang telah mendapatkan izin dan pengawasan konsumsi obat dari dokter dan/atau paramedis di Rutan dan Lapas; dan
b. obat dalam jumlah atau dosis tertentu sesuai rekomendasi dari dokter dan/atau paramedis di Rutan dan Lapas.
(2) Dalam hal tidak terdapat dokter dan/atau paramedis di Rutan atau Lapas, izin dan pengawasannya dilakukan oleh dokter atau paramedis lain yang ditunjuk oleh Kepala Rutan atau Kepala Lapas.
Koreksi Anda
