Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan tata tertib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 bagi Tahanan dan Narapidana dilakukan pembatasan terhadap penggunaan: a. pakaian; b. obat; c. uang; dan/atau d. barang berkemasan.
Koreksi Anda