Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan tata tertib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 bagi Tahanan dan Narapidana dilakukan pembatasan terhadap penggunaan:
a. pakaian;
b. obat;
c. uang; dan/atau
d. barang berkemasan.
Koreksi Anda
