Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 80

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 merupakan upaya untuk mengurangi atau menghilangkan dampak terjadinya gangguan keamanan pada Rupbasan. (2) Penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penggunaan kekuatan; b. evakuasi benda sitaan dan barang rampasan negara; dan c. penanganan pelaku gangguan keamanan dan barang bukti.
Koreksi Anda