Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengamanan Rutan dan Lapas klasifikasi sangat tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a didasarkan pada: a. pergerakan individu tidak ada; b. pengawasan individual; c. komunikasi hanya dengan Petugas Pemasyarakatan secara terbatas; d. penghalang fisik bersifat kompleks; e. perimeter keamanan sangat tinggi; dan f. penggunaan senjata api yang mematikan. (2) Pengamanan Rutan dan Lapas klasifikasi tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b didasarkan pada: a. pergerakan individu terbatas; b. pengawasan kelompok; c. komunikasi dengan Petugas Pemasyarakatan secara bebas; d. komunikasi dengan Narapidana secara terbatas; e. penghalang fisik berkemampuan tinggi; f. perimeter keamanan menengah; dan g. penggunaan senjata api yang melumpuhkan. (3) Pengamanan Rutan dan Lapas klasifikasi menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c didasarkan pada: a. pergerakan individu terbatas; b. pengawasan kelompok; c. komunikasi dengan Petugas Pemasyarakatan secara bebas; d. komunikasi dengan Narapidana secara bebas; e. komunikasi dengan keluarga secara terbatas; f. penghalang fisik berkemampuan sedang; g. perimeter keamanan menengah; dan h. penggunaan senjata api pemecah massa. (4) Pengamanan Rutan dan Lapas klasifikasi rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d didasarkan pada: a. pergerakan individu bebas; b. pengawasan kelompok; c. komunikasi dengan Petugas Pemasyarakatan secara bebas; d. komunikasi dengan Narapidana secara bebas; e. komunikasi dengan keluarga secara bebas; f. penghalang fisik berkemampuan rendah; g. perimeter keamanan rendah; dan h. penggunaan senjata api pemecah massa.
Koreksi Anda