Koreksi Pasal 86
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Laporan penyelenggaraan keamanan dan ketertiban bersifat:
a. berkala; dan
b. insidentil.
(2) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan hasil penyelenggaraan keamanan dan ketertiban yang dilaporkan secara:
a. harian; dan
b. bulanan.
(3) Penyampaian laporan berkala penyelenggaraan keamanan dan ketertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dari tingkat Satker Pemasyarakatan secara berjenjang kepada Direktur Jenderal dilaksanakan melalui mekanisme:
a. laporan harian disampaikan oleh petugas Pemasyarakatan atau satuan tugas kepada Kepala Satker Pemasyarakatan;
b. laporan bulanan disampaikan Kepala Satker Pemasyarakatan kepada Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan; dan
c. Kepala Kantor Wilayah menyampaikan laporan bulanan kepada Direktur Jenderal melalui direktur yang membidangi tugas dan fungsi keamanan dan ketertiban.
(4) Laporan insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan pelaporan seketika saat terjadinya gangguan keamanan.
(5) Laporan insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Direktur Jenderal secara berjenjang.
Koreksi Anda
