Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 86

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan penyelenggaraan keamanan dan ketertiban bersifat: a. berkala; dan b. insidentil. (2) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan hasil penyelenggaraan keamanan dan ketertiban yang dilaporkan secara: a. harian; dan b. bulanan. (3) Penyampaian laporan berkala penyelenggaraan keamanan dan ketertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dari tingkat Satker Pemasyarakatan secara berjenjang kepada Direktur Jenderal dilaksanakan melalui mekanisme: a. laporan harian disampaikan oleh petugas Pemasyarakatan atau satuan tugas kepada Kepala Satker Pemasyarakatan; b. laporan bulanan disampaikan Kepala Satker Pemasyarakatan kepada Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan; dan c. Kepala Kantor Wilayah menyampaikan laporan bulanan kepada Direktur Jenderal melalui direktur yang membidangi tugas dan fungsi keamanan dan ketertiban. (4) Laporan insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan pelaporan seketika saat terjadinya gangguan keamanan. (5) Laporan insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Direktur Jenderal secara berjenjang.
Koreksi Anda