Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan kekuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a meliputi: a. kehadiran Petugas Pemasyarakatan di lokasi; b. kekuatan fisik teknik ringan; dan c. kekuatan fisik teknik terukur. (2) Kehadiran Petugas Pemasyarakatan di lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui pendekatan persuasif dengan memberikan perintah yang jelas kepada Tahanan dan Narapidana guna menghalau sumber gangguan keamanan. (3) Kekuatan fisik teknik ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui pemecahan kekuatan dan membatasi gerakan fisik Tahanan dan Narapidana yang menjadi sumber gangguan keamanan. (4) Kekuatan fisik teknik terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan menjatuhkan, menyerang, dan melumpuhkan ke daerah vital saat berhadapan dengan Tahanan dan Narapidana yang menjadi sumber gangguan keamanan. (5) Dalam penggunaan kekuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan peralatan Pengamanan.
Koreksi Anda