Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mengamankan barang terlarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf a merupakan perbuatan mengamankan yang dilakukan terhadap barang terlarang yang dibawa oleh setiap orang ke dalam LPAS dan LPKA. (2) Menjatuhkan tindakan disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf b merupakan penjatuhan sanksi kepada Anak dan Anak Binaan yang melanggar ketentuan tata tertib.
Koreksi Anda