Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri berwenang menyelenggarakan keamanan dan ketertiban pada Satker Pemasyarakatan. (2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepada Direktur Jenderal. (3) Direktur Jenderal mengendalikan penyelenggaraan keamanan dan ketertiban pada Satker Pemasyarakatan secara berjenjang.
Koreksi Anda