Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b merupakan upaya untuk menghentikan, mengurangi, dan melokalisasi gangguan keamanan. (2) Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penggunaan kekuatan; dan b. penanganan pelaku gangguan keamanan dan barang bukti. (3) Dalam melaksanakan penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Petugas Pemasyarakatan memiliki kewenangan: a. mengamankan barang terlarang; b. menggunakan kekuatan; c. menjatuhkan sanksi; dan d. menjatuhkan tindakan pembatasan.
Koreksi Anda