Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Penindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b merupakan upaya untuk menghentikan, mengurangi, dan melokalisasi gangguan keamanan.
(2) Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. penggunaan kekuatan; dan
b. penanganan pelaku gangguan keamanan dan barang bukti.
(3) Dalam melaksanakan penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Petugas Pemasyarakatan memiliki kewenangan:
a. mengamankan barang terlarang;
b. menggunakan kekuatan;
c. menjatuhkan sanksi; dan
d. menjatuhkan tindakan pembatasan.
Koreksi Anda
