Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 78

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penjagaan benda sitaan dan barang rampasan negara di luar Rupbasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf c dilakukan dengan pemeriksaan dan pengawasan kondisi benda sitaan dan barang rampasan negara secara berkala.
Koreksi Anda