Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a merupakan upaya untuk mengurangi atau menghilangkan potensi dan ancaman gangguan keamanan. (2) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penilaian kerawanan; b. strategi Pengamanan; c. pembinaan prosedur; d. pengendalian peralatan; dan e. pemeliharaan keamanan. (3) Dalam melaksanakan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Petugas Pemasyarakatan memiliki kewenangan: a. pemeriksaan; b. pengawasan komunikasi; dan c. tindakan pencegahan lainnya.
Koreksi Anda