Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penggunaan kekuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dapat dilakukan penilaian eskalasi gangguan keamanan untuk dasar permintaan bantuan Pengamanan. (2) Bantuan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. bantuan internal; dan b. bantuan eksternal.
Koreksi Anda