Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana operasi tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf c dilaksanakan untuk menyiapkan langkah dalam: a. memberikan peringatan/menghalau sumber potensi gangguan keamanan; b. penilaian eskalasi gangguan keamanan; c. penggunaan kekuatan; d. bantuan Pengamanan; e. melokalisir sumber gangguan keamanan; f. MENETAPKAN tujuan dan sasaran evakuasi; g. penyediaan dan penyiapan barang pemenuhan kebutuhan dasar bagi Tahanan, Anak, dan Warga Binaan Pemasyarakatan; dan h. membuat prosedur pemulihan awal pascagangguan keamanan. (2) Rencana operasi tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Rutan dan Kepala Lapas.
Koreksi Anda