Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan keamanan dan ketertiban pada Satker Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) didukung oleh intelijen Pemasyarakatan.
(2) Intelijen Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
