Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 79

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Patroli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) huruf c meliputi: a. mendatangi, memeriksa, mengamati dan mengawasi situasi keamanan pada lingkungan Rupbasan; dan/atau b. melakukan tindakan yang diperlukan saat menemukan situasi yang berpotensi mengancam gangguan keamanan.
Koreksi Anda