Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Strategi Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b merupakan rencana operasi yang memuat rangkaian proses pencegahan, penindakan, dan/atau pemulihan dengan mendayagunakan sumber daya yang dimiliki dalam mempertahankan kondisi aman serta menanggulangi gangguan keamanan. (2) Strategi Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan penilaian kerawanan. (3) Strategi Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. rencana operasi pemeliharaan keamanan; b. rencana penanggulangan bencana; dan/atau c. rencana operasi tanggap darurat.
Koreksi Anda