Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat
(3) huruf b dilakukan dengan cara pemulihan kondisi.
(2) Pemulihan kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemulihan kesehatan Petugas Pemasyarakatan, Tahanan dan Narapidana;
b. pemulihan psikologis Petugas Pemasyarakatan, Tahanan dan Narapidana; dan/atau
c. pemulihan kondisi sosial, keamanan, dan ketertiban.
Koreksi Anda
