Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 juga dapat dilakukan pada tempat lain yang ditentukan.
(2) Tempat lain yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. tempat pelatihan kerja;
b. tempat melaksanakan asimilasi;
c. tempat melaksanakan program pembinaan lainnya;
dan
d. rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan.
Koreksi Anda
