Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 juga dapat dilakukan pada tempat lain yang ditentukan. (2) Tempat lain yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tempat pelatihan kerja; b. tempat melaksanakan asimilasi; c. tempat melaksanakan program pembinaan lainnya; dan d. rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan.
Koreksi Anda