Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b meliputi: a. tidak melaksanakan program pelayanan atau pembinaan; b. mempunyai hubungan keuangan dengan Tahanan dan Narapidana lain maupun dengan Petugas Pemasyarakatan; c. mengancam, menyerang, atau melakukan penyerangan terhadap Petugas Pemasyarakatan atau sesama Tahanan dan Narapidana; d. memasuki steril area atau tempat tertentu yang ditetapkan tanpa izin dari Petugas Pemasyarakatan; e. membawa dan/atau menyimpan uang secara tidak sah dan barang berharga lainnya; f. membuat atau menyimpan senjata api, senjata tajam, atau sejenisnya; g. merusak fasilitas Rutan dan Lapas; h. mengancam, memprovokasi, atau perbuatan lain yang menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban; i. memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik; j. membuat, membawa, menyimpan, mengedarkan atau mengkonsumsi minuman yang mengandung alkohol; k. membuat, membawa, menyimpan, mengedarkan, atau mengkonsumsi narkotika dan obat terlarang serta zat adiktif lainnya; l. melarikan diri atau membantu Tahanan dan Narapidana lain untuk melarikan diri; m. membawa dan/atau menyimpan barang yang dapat menimbulkan ledakan dan/atau kebakaran; n. melakukan tindakan kekerasan terhadap Tahanan dan Narapidana maupun Petugas Pemasyarakatan; o. melakukan pemasangan atau menyuruh orang lain melakukan pemasangan instalasi listrik di dalam kamar hunian; p. melengkapi untuk kepentingan pribadi di luar ketentuan yang berlaku dengan alat pendingin, kipas angin, kompor, televisi, slot pintu, dan/atau alat elektronik lainnya di kamar hunian; q. melakukan perbuatan asusila atau penyimpangan seksual; r. melakukan pencurian, pemerasan, perjudian, atau penipuan; s. menerima kunjungan di luar jam kunjungan; dan t. menyebarkan paham atau ideologi radikal.
Koreksi Anda