Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana operasi pemeliharaan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf a meliputi metode dan langkah pelaksanaan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli. (2) Rencana operasi pemeliharaan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Rutan dan Lapas.
Koreksi Anda