Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (3) huruf b berisi langkah kontijensi yang memperhatikan: a. hasil pengamatan gejala bencana alam; b. sistem peringatan dini bencana alam; c. jalur evakuasi, peralatan pertolongan pertama, dan cara penyelamatan benda sitaan dan barang rampasan negara; d. tempat penampungan sementara untuk mengamankan benda sitaan dan barang rampasan negara; e. krisis senter; dan f. prosedur pemulihan awal pasca bencana alam. (2) Rencana penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada standar penanggulangan bencana yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda