Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam penggunaan kekuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dapat dilakukan penilaian eskalasi gangguan keamanan untuk dasar permintaan bantuan Pengamanan.
(2) Bantuan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. bantuan internal; dan
b. bantuan eksternal.
Koreksi Anda
