Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai pelaksanaan pencegahan pada Rutan dan Lapas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 37 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan pencegahan pada LPAS dan LPKA.
Koreksi Anda
