Koreksi Pasal 74
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf e merupakan kegiatan mengatur, memeriksa, dan mengawasi orang, barang, kegiatan, serta tempat guna terpeliharanya kondisi aman dan tertib.
(2) Pemeliharaan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a. pengaturan;
b. penjagaan; dan
c. patroli.
Koreksi Anda
