Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf e merupakan kegiatan mengatur, memeriksa, dan mengawasi orang, barang, kegiatan, serta tempat guna terpeliharanya kondisi aman dan tertib. (2) Pemeliharaan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: a. pengaturan; b. penjagaan; dan c. patroli.
Koreksi Anda