Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian kerawanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dilakukan melalui kegiatan: a. identifikasi terhadap potensi kerawanan; b. penentuan peta kerawanan; dan c. pemantauan terhadap kondisi kerawanan. (2) Penentuan kategorisasi peta rawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda