Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a dilakukan melalui kegiatan: a. pengendalian lingkungan; dan b. pelaksanaan tata tertib. (2) Pengendalian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. penentuan zonasi area steril; b. pembatasan ruang gerak; c. peniadaan pergerakan orang, barang, dan/atau objek lainnya; dan d. pelarangan pendirian bangunan. (3) Penentuan zonasi area steril sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Direktur Jenderal berdasarkan usulan Kepala Rutan dan Kepala Lapas. (4) Pembatasan ruang gerak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan kegiatan membatasi aktifitas dan aksesibilitas Tahanan dan Narapidana.
Koreksi Anda