Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(2) huruf a dilakukan melalui kegiatan:
a. pengendalian lingkungan; dan
b. pelaksanaan tata tertib.
(2) Pengendalian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. penentuan zonasi area steril;
b. pembatasan ruang gerak;
c. peniadaan pergerakan orang, barang, dan/atau objek lainnya; dan
d. pelarangan pendirian bangunan.
(3) Penentuan zonasi area steril sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Direktur Jenderal berdasarkan usulan Kepala Rutan dan Kepala Lapas.
(4) Pembatasan ruang gerak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan kegiatan membatasi aktifitas dan aksesibilitas Tahanan dan Narapidana.
Koreksi Anda
