Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mengamankan barang terlarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf a merupakan perbuatan mengamankan yang dilakukan terhadap barang terlarang yang dibawa oleh setiap orang ke dalam Rutan dan Lapas. (2) Menggunakan kekuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf b merupakan kegiatan pengerahan daya, potensi, kemampuan internal atau eksternal, beserta perlengkapan pengamanannya dalam melakukan upaya paksa untuk mencegah, menghambat, menghentikan gangguan keamanan, atau melakukan penilaian terhadap eskalasi gangguan keamanan dan ketertiban sebagai dasar untuk permintaan bantuan. (3) Menjatuhkan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf c merupakan penjatuhan sanksi kepada Tahanan dan Narapidana yang melanggar ketentuan tata tertib. (4) Menjatuhkan tindakan pembatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf d merupakan kegiatan untuk menempatkan Tahanan dan Narapidana yang terancam oleh lingkungan sekitar atau berisiko tinggi ditempatkan pada tempat tertentu.
Koreksi Anda