Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana penanggulangan bencana sebagimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf b memuat langkah kontijensi yang memperhatikan: a. hasil pengamatan gejala bencana alam; b. sistem peringatan dini bencana alam; c. jalur evakuasi dan peralatan pertolongan pertama; d. tempat penampungan sementara dan krisis senter; e. penyediaan dan penyiapan barang pemenuhan kebutuhan dasar; dan f. prosedur pemulihan awal pascabencana. (2) Rencana penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memedomani standar penanggulangan bencana yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda