TEKNIS KESELAMATAN INSTALASI NUKLIR
Teknis keselamatan instalasi nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:
a. pemantauan tapak;
b. desain dan konstruksi;
c. komisioning;
d. operasi;
e. modifikasi;
f. dekomisioning; dan
g. verifikasi dan penilaian keselamatan.
(1) Pemegang izin wajib melakukan pemantauan tapak instalasi nuklir pada tahap konstruksi, komisioning, operasi, dan dekomisioning.
(2) Pemantauan tapak instalasi nuklir meliputi pemantauan karakteristik bahaya akibat kejadian alam dan kejadian ulah manusia terhadap keselamatan instalasi nuklir.
(3) Karakteristik bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi aspek:
a. pengaruh kejadian alam dan kejadian ulah manusia terhadap keselamatan instalasi nuklir di tapak dan wilayah sekitarnya;
b. karakteristik tapak dan wilayah sekitarnya yang berpengaruh pada perpindahan zat radioaktif yang dilepaskan oleh instalasi nuklir sampai pada manusia dan lingkungan hidup; dan
c. demografi penduduk dan karakteristik lain dari tapak dan wilayah sekitarnya yang berkaitan dengan evaluasi risiko terhadap anggota masyarakat dan kelayakan penerapan program kesiapsiagaan nuklir.
(1) Pemegang izin wajib melakukan solusi rekayasa apabila dari hasil pemantauan tapak pada tahap konstruksi, komisioning, atau operasi ditemukan bahaya yang signifikan terhadap keselamatan instalasi nuklir.
(2) Solusi rekayasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa perubahan desain atau modifikasi yang paling sedikit meliputi:
a. penguatan struktur;
b. penambahan struktur, sistem, dan komponen; dan
c. penyediaan peralatan proteksi.
(1) Pemantauan tapak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib dilaksanakan sesuai dengan rencana pemantauan lingkungan hidup dan rencana pengelolaan lingkungan hidup.
(2) Rencana pemantauan lingkungan hidup dan rencana pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. dampak penting dan sumber dampak penting;
b. tolok ukur dampak;
c. tujuan rencana pengelolaan lingkungan hidup;
d. pengelolaan lingkungan hidup;
e. lokasi pengelolaan lingkungan hidup;
f. periode pengelolaan lingkungan hidup;
g. pembiayaan pengelolaan lingkungan hidup; dan
h. institusi pengelolaan lingkungan hidup.
(3) Dalam hal pemantauan tapak untuk reaktor nuklir, selain pelaksanaan rencana pemantauan lingkungan hidup dan rencana pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemantauan tapak dilakukan terhadap kemampuan tapak untuk menerima buangan panas selama tahap operasi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan lingkup pemantauan tapak diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
(1) Konstruksi instalasi nuklir wajib dilaksanakan oleh pemegang izin dengan didasarkan pada desain yang memenuhi prinsip dasar keselamatan nuklir.
(2) Prinsip dasar keselamatan nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. keselamatan inheren;
b. penghalang ganda;
c. margin keselamatan;
d. redundansi;
e. keragaman;
f. kemandirian;
g. gagal-selamat; dan
h. kualifikasi peralatan.
(1) Pemegang izin wajib menjamin terpenuhinya persyaratan desain sejak konstruksi sampai dengan dekomisioning.
(2) Persyaratan desain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi persyaratan umum dan persyaratan khusus desain.
Persyaratan umum desain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) meliputi desain:
a. keandalan struktur, sistem, dan komponen;
b. kemudahan operasi, inspeksi, perawatan, dan pengujian;
c. kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir;
d. kemudahan dekomisioning;
e. proteksi radiasi;
f. untuk faktor manusia; dan
g. untuk meminimalkan penuaan.
(1) Persyaratan khusus desain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) meliputi:
a. persyaratan khusus desain reaktor nuklir; dan
b. persyaratan khusus desain instalasi nuklir nonreaktor.
(2) Persyaratan khusus desain reaktor nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi paling sedikit desain:
a. teras reaktor;
b. sistem pemindahan panas;
c. sistem shutdown;
d. sistem proteksi reaktor;
e. fitur keselamatan teknis;
f. sistem pengungkung;
g. sistem instrumentasi dan kendali;
h. sistem penanganan dan penyimpanan bahan bakar nuklir;
i. sistem pengelolaan limbah radioaktif; dan
j. sistem bantu.
(3) Persyaratan khusus desain instalasi nuklir nonreaktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi desain:
a. sistem penanganan dan penyimpanan bahan nuklir;
b. sistem fabrikasi;
c. sistem proses;
d. sistem proteksi dan interlok;
e. sistem alarm;
f. sistem catu daya listrik;
g. sistem pemasok air;
h. sistem pemasok udara;
i. sistem pemasok dan distribusi uap;
j. sistem pendingin;
k. sistem komunikasi; dan/atau
l. sistem proteksi kebakaran dan ledakan.
(1) Untuk memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus desain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), pemegang izin wajib MENETAPKAN klasifikasi struktur, sistem, dan komponen instalasi nuklir.
(2) Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan kelas keselamatan, kelas mutu, dan/atau kelas seismik.
(1) Pemegang izin wajib melaksanakan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) sesuai program konstruksi.
(2) Program konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. prosedur dan jadwal pelaksanaan konstruksi;
b. prosedur uji fungsi;
c. titik tunda;
d. kriteria penerimaan desain; dan
e. dokumentasi dan pelaporan.
(3) Pelaksanaan prosedur uji fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b meliputi pengujian terhadap:
a. masing-masing fungsi struktur, sistem, dan komponen tanpa bahan nuklir; dan
b. semua sistem secara terintegrasi tanpa bahan nuklir.
(1) Pemegang izin dapat melaksanakan perubahan desain selama konstruksi instalasi nuklir untuk:
a. meningkatkan keselamatan instalasi nuklir;
b. mencegah kegagalan yang teridentifikasi selama konstruksi instalasi nuklir; dan/atau
c. meningkatkan kemudahan untuk perawatan instalasi nuklir.
(2) Perubahan desain yang dapat dilakukan oleh pemegang izin meliputi perubahan desain yang:
a. memengaruhi struktur, sistem, dan komponen yang penting untuk keselamatan; dan
b. tidak memengaruhi struktur, sistem, dan komponen yang penting untuk keselamatan.
(3) Struktur, sistem, dan komponen yang penting untuk keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. struktur, sistem, dan komponen yang mencegah timbulnya paparan radiasi pada pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup;
b. struktur, sistem, dan komponen yang mencegah kejadian operasi terantisipasi menjadi kondisi kecelakaan; dan
c. fitur yang disediakan untuk mitigasi konsekuensi penyimpangan fungsi atau kegagalan struktur, sistem, dan komponen.
(4) Sebelum melaksanakan perubahan desain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, pemegang izin wajib memperoleh persetujuan dari Kepala BAPETEN.
(5) Apabila perubahan desain yang dilaksanakan tidak memengaruhi struktur, sistem, dan komponen yang penting untuk keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, pemegang izin wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN.
(6) Tata cara dan persyaratan untuk memperoleh persetujuan perubahan desain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai perizinan instalasi nuklir.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan penilaian desain diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
(1) Pemegang izin wajib MENETAPKAN dan melaksanakan program komisioning untuk memastikan struktur, sistem, dan komponen instalasi nuklir yang telah terpasang dapat berfungsi sesuai dengan desain.
(2) Program komisioning sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat pengujian desain secara terintegrasi untuk semua sistem dengan bahan nuklir.
(3) Dalam pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemegang izin melakukan verifikasi untuk MENETAPKAN batasan dan kondisi operasi sesuai dengan persyaratan desain umum dan persyaratan desain khusus.
(1) Pemegang izin wajib MENETAPKAN rencana deteksi penuaan struktur, sistem, dan komponen sebelum kegiatan komisioning dimulai.
(2) Rencana deteksi penuaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pengumpulan dan analisis data yang terkait dengan penuaan struktur, sistem, dan komponen sejak kegiatan komisioning dimulai.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penatalaksanaan komisioning diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Dalam pelaksanaan operasi instalasi nuklir, pemegang izin wajib MENETAPKAN:
a. batasan dan kondisi operasi;
b. prosedur operasi;
c. program perawatan, surveilan, dan inspeksi; dan
d. program manajemen penuaan.
(1) Pemegang izin wajib MENETAPKAN batasan dan kondisi operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a sesuai dengan pengujian dan komisioning.
(2) Batasan dan kondisi operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. batas keselamatan;
b. pengesetan sistem keselamatan;
c. kondisi batas untuk operasi normal;
d. persyaratan surveilan; dan
e. persyaratan administrasi.
(3) Pemegang izin wajib melaksanakan operasi instalasi nuklir sesuai dengan batasan dan kondisi operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(1) Pemegang izin wajib MENETAPKAN dan melaksanakan prosedur operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b pada semua kondisi instalasi nuklir.
(2) Kondisi instalasi nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. operasi normal;
b. kejadian operasi terantisipasi; dan
c. kecelakaan dasar desain dan kecelakaan yang melampaui dasar desain.
Pemegang izin wajib MENETAPKAN dan melaksanakan program perawatan, surveilan, dan inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c untuk setiap struktur, sistem, dan komponen yang penting untuk keselamatan.
Pemegang izin wajib menjamin bahwa operasi, perawatan, surveilan, dan inspeksi instalasi nuklir dilaksanakan oleh petugas yang terlatih dan/atau terkualifikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemegang izin wajib menyampaikan kepada Kepala BAPETEN laporan tentang:
a. operasi instalasi nuklir; dan
b. pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup.
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh pemegang izin secara berkala.
(1) Pemegang izin wajib MENETAPKAN dan melaksanakan program manajemen penuaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d pada struktur, sistem, dan komponen kritis.
(2) Pemegang izin wajib melakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan program manajemen penuaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Selama pelaksanaan operasi instalasi nuklir, pemegang izin wajib memperoleh persetujuan Kepala BAPETEN apabila akan melakukan utilisasi yang:
a. tidak tercantum dalam laporan analisis keselamatan;
b. memengaruhi keselamatan instalasi nuklir; atau
c. mengubah batasan dan kondisi operasi.
(2) Untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pemegang izin harus melakukan analisis keselamatan.
(3) Analisis keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. alasan dan justifikasi utilisasi;
b. analisis potensi bahaya akibat utilisasi;
c. analisis dampak radiologi dan nonradiologi selama pelaksanaan utilisasi dan pada saat uji fungsi setelah utilisasi; dan
d. upaya untuk mengatasi potensi bahaya akibat utilisasi.
Pemegang izin reaktor daya komersial dilarang melakukan eksperimen selama operasi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penatalaksanaan operasi diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
(1) Pemegang izin dapat melaksanakan modifikasi selama tahap komisioning dan operasi instalasi nuklir untuk:
a. meningkatkan keselamatan instalasi nuklir;
b. mencegah kegagalan yang teridentifikasi selama komisioning dan operasi instalasi nuklir;
c. memenuhi peraturan perundang-undangan;
d. mengurangi kebolehjadian kesalahan manusia;
e. mempermudah perawatan instalasi nuklir; dan/atau
f. meningkatkan kinerja instalasi nuklir.
(2) Dalam hal melaksanakan modifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, huruf b, dan huruf c, pemegang izin wajib menghentikan sementara kegiatan komisioning dan operasi instalasi nuklir.
(3) Pemegang izin yang akan melaksanakan modifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib memperoleh persetujuan Kepala BAPETEN apabila modifikasi:
a. menyebabkan perubahan batasan dan kondisi operasi;
b. memengaruhi struktur, sistem, dan komponen yang penting untuk keselamatan; atau
c. menimbulkan bahaya yang sifatnya berbeda atau kemungkinan terjadinya lebih besar dari yang dianalisis dalam laporan analisis keselamatan.
(4) Pemegang izin untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus:
a. menyampaikan program modifikasi yang paling sedikit memuat analisis keselamatan dan desain rinci modifikasi; dan
b. menyampaikan dokumen sistem manajemen untuk modifikasi.
(1) Pemegang izin wajib melaksanakan uji fungsi setelah modifikasi untuk memastikan struktur, sistem, dan komponen instalasi nuklir berfungsi sesuai dengan program modifikasi.
(2) Dalam hal hasil uji fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai dengan program modifikasi, pemegang izin wajib melakukan analisis untuk mencari penyebab ketidaksesuaian dan melakukan upaya untuk mengatasi ketidaksesuaian.
(3) Dalam hal hasil uji fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan program modifikasi, pemegang izin harus menyampaikan laporan hasil pelaksanaan modifikasi kepada Kepala BAPETEN.
(4) Kepala BAPETEN melakukan penilaian terhadap laporan hasil pelaksanaan modifikasi.
(5) Apabila hasil pelaksanaan modifikasi sesuai dengan program modifikasi, Kepala BAPETEN menyatakan bahwa pemegang izin dapat mengoperasikan kembali instalasi nuklir.
(6) Apabila hasil pelaksanaan modifikasi tidak sesuai dengan program modifikasi, Kepala BAPETEN memerintahkan pemegang izin untuk melakukan perbaikan terhadap pelaksanaan modifikasi.
Pemegang izin wajib menjamin keselamatan instalasi nuklir selama dan setelah pelaksanaan modifikasi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penatalaksanaan modifikasi diatur dengan Peraturan Kepala BAPETE
(1) Pemegang izin wajib melaksanakan program dekomisioning pada tahap dekomisioning.
(2) Pelaksanaan program dekomisioning sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan mulai dari karakterisasi sampai dengan survei radiasi akhir.
(1) Program dekomisioning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat
(1) wajib dikaji ulang dan dimutakhirkan secara berkala selama tahap komisioning, operasi, dan dekomisioning.
(2) Dalam mengkaji ulang dan memutakhirkan program dekomisioning sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pemegang izin harus mempertimbangkan paling sedikit:
a. perubahan struktur, sistem, dan komponen selama operasi instalasi nuklir;
b. kejadian operasi terantisipasi dan/atau kecelakaan yang pernah terjadi selama komisioning dan operasi instalasi nuklir;
c. biaya dekomisioning; dan
d. teknologi terkini terkait dengan dekomisioning.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penatalaksanaan dekomisioning diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Pemegang izin wajib melaksanakan verifikasi dan penilaian keselamatan selama tahap konstruksi, komisioning, dan operasi instalasi nuklir.
Verifikasi keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 harus dilakukan melalui analisis dan surveilan, yang meliputi:
a. penerapan sistem manajemen pada setiap tahap kegiatan;
b. konfirmasi desain oleh tim independen;
c. peninjauan kembali faktor yang terkait tapak;
d. surveilan yang dilakukan secara terus-menerus selama komisioning dan operasi instalasi termasuk pemantauan lingkungan; dan
e. penilaian terhadap keperluan modifikasi dan pengendaliannya.
Penilaian keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 wajib dilakukan secara berkala, yang meliputi penilaian terhadap:
a. desain instalasi nuklir;
b. kondisi terkini struktur, sistem, dan komponen;
c. kualifikasi peralatan;
d. penuaan;
e. kinerja keselamatan dan umpan balik pengalaman operasi;
f. manajemen keselamatan dan program kesiapsiagaan nuklir; dan
g. dampak radiologi pada lingkungan hidup.
(1) Pemegang izin wajib membentuk panitia penilai keselamatan instalasi nuklir yang independen selama tahap komisioning, operasi, dan dekomisioning.
(2) Anggota panitia penilai keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kualifikasi dan kompetensi yang berkaitan dengan komisioning, operasi, dan/atau dekomisioning.
(3) Anggota panitia penilai keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari dalam dan/atau luar organisasi pemegang izin.
(4) Anggota panitia penilai keselamatan dari dalam organisasi pemegang izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh berasal dari unit kerja yang terkait langsung dengan komisioning, operasi, dan/atau dekomisioning.
Panitia penilai keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 bertugas melakukan penilaian dan memberikan rekomendasi paling sedikit mengenai:
a. operasi dan pemantauan radiasi personil, daerah kerja, dan lingkungan hidup;
b. modifikasi struktur, sistem, dan komponen;
c. perubahan batasan dan kondisi operasi;
d. pelanggaran terhadap batasan dan kondisi operasi, kondisi izin, dan prosedur yang memengaruhi keselamatan;
e. prosedur dan perubahan prosedur yang memengaruhi keselamatan;
f. kejadian operasi terantisipasi, kecelakaan dasar desain, dan kecelakaan yang melampaui dasar desain;
g. pengujian dan perubahan pengujian terhadap struktur, sistem, dan komponen;
h. eksperimen dan perubahan eksperimen; dan
i. penilaian berkala terhadap kinerja operasi dan keselamatan instalasi nuklir.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penatalaksanaan verifikasi dan penilaian keselamatan diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.