Correct Article 52
PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Current Text
(1) Pemegang izin wajib melaksanakan pemutakhiran daftar informasi desain apabila terjadi perubahan data seifgard.
(2) Daftar informasi desain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Kepala BAPETEN.
Your Correction
