Correct Article 41
PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Current Text
Panitia penilai keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 bertugas melakukan penilaian dan memberikan rekomendasi paling sedikit mengenai:
a. operasi dan pemantauan radiasi personil, daerah kerja, dan lingkungan hidup;
b. modifikasi struktur, sistem, dan komponen;
c. perubahan batasan dan kondisi operasi;
d. pelanggaran terhadap batasan dan kondisi operasi, kondisi izin, dan prosedur yang memengaruhi keselamatan;
e. prosedur dan perubahan prosedur yang memengaruhi keselamatan;
f. kejadian operasi terantisipasi, kecelakaan dasar desain, dan kecelakaan yang melampaui dasar desain;
g. pengujian dan perubahan pengujian terhadap struktur, sistem, dan komponen;
h. eksperimen dan perubahan eksperimen; dan
i. penilaian berkala terhadap kinerja operasi dan keselamatan instalasi nuklir.
Your Correction
